Minggu, 20 Februari 2011
keunggulan dan kelemahan iPad
Apple Inc, merupakan salah satu perusahaan yang selalu berinovasi dengan berbagai jenis gadget dan software dan perangkat IT yang tidak hanya fungsional namun juga mendukung lifestyle. Hal ini membuat berbagai produk yang dikembangkannya selalu sukses di pasaran, bahkan selalu ditunggu jauh sebelum dipasarkan di toko, meskipun pada umumnya harga yang dipatok untuk produk-produknya tergolong premium.
Berbagai produknya telah menjadi trendsetter, dimulai dengan Macbook yang telah menjadi perangkat kepercayaan untuk desain grafisnya, iPod – portable media player terlaris di dunia yang berhasil menumbangkan Sony Walkman sebagai raja portable media player sebelumnya, iPhone – telepon stylish yang bisa dibanggakan penggunanya dengan fitur touchscreen yang sangat intuitif dan user friendly.
Selain itu Apple Inc. juga demikian terkenal dengan sistem operasi MacOS yang juga sangat user friendly, desain elegant, dilengkapi dengan berbagai fitur canggih, serta tidak rentan terhadap virus seperti Microsoft Windows. Software Itunes juga tidak kalah menghebohkannya, yang mengubah paradigma penikmat music di dunia, dimana keeping CD sudah bukan cara terbaik untuk memiliki sebuah lagu dari penyanyi favoritnya.
Pada tanggal 27 Januari 2010 yang lalu, Apple Inc. mengumumkan produk terbarunya yang diberi nama iPad, sebuah komputer tablet yang diperkuat dengan OS yang digunakan pada iPhone. Secara umum perangkat ini merupakan pengembangan dari iPod Touch dan iPhone, meski fungsi telepon tidak disematkan pada gadget ini. Perangkat ini kembali menjadi salah satu gadget yang sudah dinantikan penikmat IT di seluruh dunia.
Pada tanggal 3 April 2010 yang lalu, perangkat ini secara resmi diluncurkan meski sayangnya baru terbatas pada kawasan United States. Pada hari pertama penjualannya ratusan orang rela antri berjam-jam, bahkan sampai menginap di depan toko untuk berlomba menjadi orang pertama yang memiliki gadget tersebut, seperti terlihat pada peluncuran produk-produk Apple Inc. sebelumnya, dan sebanyak sekitar 300.000 unit berpindah tangan ke pembelinya dalam kurun 1 hari.
Lalu, apa yang menjadi kelebihan iPad sehingga sedemikian larisnya? Mari kita simak fitur unggulan yang menjadikannya sebagai gadget dengan berbagai kelebihan dibanding pesaingnya.
Fitur unggulan iPad Apple :
• Layar 9,7 inci LED multitouch, Resolusi 1024×768 pixel dengan 132 pixel per inci,mendukung penulisan banyak bahasa dan karakter secara bersamaan
• Baterai Apple iPad Daya tahan hingga 10 jam waktu aktif dan satu bulan waktu standby
• Koneksi Nirkabel Apple iPad akan tersedia dalam berbagai pilihan koneksi. Dari sisi koneksi data nirkabel, iPad akan memiliki kemampuan WiFi 802.11n dan juga koneksi 3G (pada tipe tertentu).
• Browser Safari untuk akses web.
• Mail untuk membaca e-mail.
• Photos untuk mengelola arsip foto.
• Video untuk memutar file video.
• YouTube untuk melihat video langsung ke YouTube tanpa melalui webnya.
• iPod untuk memainkan musik
• iTunes untuk mengunduh musik dan video
• App Store untuk mengunduk aplikasi
• iBooks untuk membaca dan mengunduh e-book dari iBooks Store
• Maps untuk melihat peta resolusi tinggi dari satelit dan Street View Images.
• Notes untuk membuat catatan bebas.
• Calendar untuk membuat agenda.
• Contacts untuk mencatat data telepon, email, dan web teman.
• Home screen untuk mengatur tampilan layar
• Spotlight search untuk melakukan pencarian cepat di semua bagian hanya dengan mengetikkan keyword.
• Meski begitu, Apple iPad tetap dinilai memiliki banyak kekurangan. Inilah yang menjadi alasan konsumen untuk tidak buru-buru mengadopsi gadget kinclong dari Apple ini.
Beberapa kelemahan iPad:
• Ukuran display yang tidak terlalu besar ( aspek rasio 4:3, lebih kecil dari standard 16:9 seperti di iPod)
• Tidak multitasking
• Tidak ada camera
• Keyboard touch
• Tidak ada port HDMI
• Tidak support Adobe Flash
• Tidak ada port USB
• Tidak support T-Mobile 3G (menggunakan microSIM yang jarang digunakan di device manapun)
• Hanya dapat memutar video 480p
• Tidak Full GPS (hanya memasukkan A-GPS via Wi-Fi dan 3G)
• Tidak ada slot SDcard
• Tidak ada Open SDK (Software Development Kit)
• Baterai tidak bisa diganti
Di antara sederet kelemahan itu, tak adanya Adobe Flash pada iPad menjadi salah satu kelemahan yang paling dicecar berbagai kalangan. PC World bahkan menulis perbandingan iPad, yang tanpa Flash, dengan HP Slate, yang mendukung Flash. Alan Tam dari Adobe mendemonstrasikan HP Slate yang mengakses sebuah situs web secara penuh dan “bukan hanya sebagian dari situs web itu”. Ini karena Slate menggunakan Flash.
Tam menjelaskan bahwa 85 persen dari 100 situs web terkemuka menggunakan Adobe Flash, dan 75 persen dari semua video di situs web tersebut bergantung pada teknologi Flash. Statistik tersebut memang terkesan kurang menguntungkan bagi iPad. Kendati demikian, itu tak mengubah fakta bahwa pengguna iPad tetap akan bisa menonton video di YouTube, mendengarkan streaming musik dari Pandora, atau berinteraksi dengan web seperti yang telah dilakukan para pengguna iPhone atau iPod Touch.
Selama bertahun-tahun, masih menurut PC World, belum ada pengguna yang benar-benar komplain mengenai ketiadaan Flash di dua perangkat yang juga diproduksi Apple itu. iPad memang tak luput dari kelemahan. Tapi faktanya, ia juga punya banyak kelebihan.
HAKI
Pengertian haki
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dasar hukum
· Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
· Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepateanan
· Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
· Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
· Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
· Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
· Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. 1.Hak Cipta.
2. 2.Hak Kekayaan Industri, meliputi:
· Paten
· Merek
· Desain Industri
· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
· Rahasia Dagang, dan
· Indikasi
SUBYEK HAK CIPTA
· Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
· Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
obyek hak cipta
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
PATEN
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
· Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
· Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
· Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
· Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a) proses;
b) hasil produksi;
c) penyempurnaan dan pengembangan proses;
d) penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
· UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
· UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
· UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
MEREK
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
· Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
· Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
· Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah merek:
· Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
· Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
· Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
· Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang - undang yang mengatur tentang merek:
· UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
· UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
· UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Rahasia Dagang
PENGERTIAN
(Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Indikasi Geografis
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)
Langganan:
Postingan (Atom)